BIRO JASA LEGALISIR DOKUMEN DI KEMENKUMHAM, KEMENLU DAN KEDUTAAN QATAR TERPERCAYA, BERPENGALAMAN DAN MEMILIKI IZIN RESMI
PEMBAYARAN SETELAH PEKERJAAN SELESAI, TANPA UANG MUKA / DP DAN TIDAK ADA BIAYA TAMBAHAN
Bagi anda yang ingin melegalisir surat nikah di Kedutaan Qatar anda dapat menggunakan Jasa kami, CV. Malik Anugerah adalah Biro Jasa yang tepat menjadi pilihan anda untuk membantu melegalisir Surat Nikah Anda.
Dengan persyaratan yang mudah, harga murah dan proses cepat merupakan kelebihan kami, syarat legalisir surat nikah di kedutaan Qatar adalah :
1. Surat Nikah Asli
2. Copy Paspor dan Paspor Suami Istri
Adapun Beberapa Dokumen yang Biasa Kami Legalisir di Kedutaan Qatar antara Lain : Legalisir Ijazah, Legalisir Transkrip Nilai, Legalisir Buku Nikah, Legalisir Akte Lahir, Legalisir SKCK, Legalisir Surat Perjanjian, Legalisir Dokumen Perusahaan, Legalisir Surat Keterangan Belum Menikah, Legalisir KTP, Legalisir Kartu Keluarga, Dan Lain-lain.
UNTUK INFORMASI MENGENAI BIAYA DAN PERSYARATAN YANG HARUS ANDA LENGKAPI SILAHKAN HUBUNGI KAMI :
Telp/SMS : 0852.9667.6236 / 0877.9396.2470
WhatsApp : 0877.9396.2470
E-mail : malikanugerah.cv@gmail.com
WhatsApp : 0877.9396.2470
E-mail : malikanugerah.cv@gmail.com
"KEPERCAYAAN ANDA ADALAH AMANAH BAGI KAMI"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar